Papuabaratoke.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat memaparkan sejumlah capaian penangan perkara sepanjang periode bulan Januari hingga Juli 2020 atau semester pertama tahun 2020.
Laporan itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf,SH.,MH didampingi Wakajati Leo Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH dan seluruh Assiten Kejati Papua Barat, Rabu (15/7/20).
Salah satu capaian yang dilporkan itu, yakni dibidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) antara lain perkara penganiyaan, kejahatan terhadap anak dan perkara Narkotika jenis shabu.
Ketiga perkara itu sebanyak 330 perkara, perkara itu masuk dalam perkara yang dominan.

Selain itu, perkara yang mernarik perhatian, yakni perkara akibat adanya rasisme yang terjadi di Surabaya yang disangkakan dengan tindak pidana makar sebanyak 44 perkara.
Perkara Kehutanan lingkungan hidup dan pertambangan sebanyak 11 perkara. Sementara untuk perkara pelanggaran lalu lintas/tilang sebanyak 2.024 perkara. Total perkara tindak pidana umum yang dilaporkan sebanyak 2.409 kasus.
Dari laporan itu, yang dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf,SH.,MH, pihaknya telah melaksanakan eksaminasi sebanyak 2.024 kasus dalam perkara tilang dan pihak Kejati Papua Barat telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya perkara dan denda termasuk hasil lelang sebesar Rp. 630.595.250
Capaian lain juga yang dibanggakan Yusuf, adalah laporan dibidang Perdata dan Tata Usaha dalam melakukan Pendampingan Hukum serta MoU dengan sejumlah isntansi baik perbankan, balai maupun instansi-instansi vertikal.
Kata Yusuf, kegiatan itu diberikan target langsung oleh Jaksa Agung hanya 2 pendampingan dalam setahun.
Namun Kejati Papua Barat telah melaksanakan itu dalam kurun waktu enam bulan sudah melakukan MoU dan Pendampingan Hukum dengan 20 Instansi. Artinya ini meleibihi target yang diberikan oleh Jaksa Agung, jika dipersentase kan sudah capai 1.000 persen, dan itu hanya dalam 6 bulan, tuturnya. [PBOKe/002]