Papuabaratoke.com- Hingga memasuki pertengahan Mei, Papua Barat belum juga menerima transferan dana Otonomi Khusus (Otsus) dari pemerintah pusat.
Beberapa hal menjadi faktor belum diterimanya dana Otsus itu, salah satunya masalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ditahun sebelumnya oleh sejumlah Kabupaten di Papua Barat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear menyebut, ada tiga daerah yang belum melaporkan realisasi anggaran dana Otsus tahun 2020.
“Tiga Kabupaten itu adalah Wondama, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak. Ini yang menjadi penyebab terlambatnya pencairan anggaran dari pusat. Termasuk pencairan DTI (Dana Tambahan Infrastruktur) yang juga ikut terlambat,” ujarnya.
Meski demikian kata Enos, tiga Kabupaten itu sudah melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus 2020, dan saat ini sementara diproses pemerintah pusat.
“Untuk proses pencairan, Daerah harus mempertanggungjawabkan sisa anggaran tahun 2020. Jika sudah lengkap maka dana Otsus dan DTI bisa cair,” katanya
Dia lalu mengungkapkan dana yang nantinya ditransfer pada tahap pertama adalah 30 persen dari total anggaran Otsus dan DTI berdasarkan pagu anggaran masing masing daerah.
(njo/dri)