
Manokwari, Papuabaratoke.com – DPO Koni PB Albert Rombe. Akhirnya mantan Ketua Harian Koni Papua Barat, (PB) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil dicokok oleh tim Kejaksaan Negeri Manokwari (Kejari), Selasa (23/1/2018) malam lalu, tiba di Manokwari, Papua Barat, Kamis (25/1/2018).
Pantauan langsung Papuabaratoke.com, Albert Rombe yang didampingi langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Muslim, di bawah pengawalan Kasi Intel, Abdi Reza Fachlewi, SH, keluar dari pintu kedatangan Bandara Rendani Manokwari, tepat pukul 06.30 WIT, mengenakan jas kulit hitam, celana jeans biru dan dilengkapi topi warna biru terlihat hanya menenteng satu buah tas ransel kecil.
Albert Rombe yang tanpa sepatah kata pun langsung diarahkan menaiki mobil tahan Kejari Manokwari menuju kantor Kejari. Setiba di Kejari langsung digiring ke ruangan Kasipidsus, Muslim untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Kepala Kejari Manokwari, Agus Joko Santoso, melalui Kasi intel Abdi Reza Fachlewi, SH, mengatakan, sekira pukul 08.00 WIT, akan dilakukan pres release seputar cerita penangkapan Albert Rombe yang menguras tenaga tim Kejari Manokwari.
“Iya kita bawa (Albert Rombe, red) ke Kejari dulu, nanti jam 08.00 WIT ada pres release terkait penangkapan ini,” ucap Reza menjawab pertanyaan Papuabaratoke, sesaat keluar dari pintu kedatangan Bandara Manokwari.
Reza yang ditanya seputar penangkapan apakah benar adanya, saat penangkapan Albert Rombe tengah duduk santai di salah satu cafe bersama 2 orang wanita. Namun ia tak mengetahui 2 orang wanita tersebut, lantaran pihaknya hanya berfokus pada penangkapan tersebut.

“Iya betul di salah satu cafe pinggir pantai, ada (2 orang Wanita, red) tapi kita tidak tau itu siapa, temannya atau keluarganya,” terang Reza.
Diberitakan, Albert Rombe ditangkap tengah asyik bersantai di cafe pinggiran pantai, tepatnya di Jalan Pangiu Polewali Mandar Sulawesi Barat (Sulbar) dengan bantuan back up tim Reskrim Polres Polewali Mandar.
Penangkapan ini setelah Kejari berulang kali melayangkan surat pemanggilan hingga masuk dalam DPO Kejari Manokwari.
Alberth Rombe akan digiring ke Lapas Kelas II B Manokwari untuk menjalani masa hukuman yang diputuskan kepadanya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 Miliar.
Terpidana AR terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan kantor KONI Papua Barat, senilai Rp 26,7 Miliar dari total anggaran Rp 43 Miliar, saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Ketua Harian KONI Papua Barat tahun 2012-2013.
Selain itu, putusan kasasi Mahkamah Agung, juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari, yakni seluruh aset milik terdakwa yang disita sebelumnya oleh penyidik, yaitu 6 unit ruko dan satu gudang, dirampas oleh negara untuk dilelang.