Papuabaratoke.com – Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat mulai menyusunan naskah akademik 70 persen tutupan hutan Papua Barat sebagai kawasan lindung Provinsi Papua Barat tahun 2021.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Charlie D. Heatubun mengatakan, naskah akademik itu akan menjadi dasar atas komitmem komitmen minimal 70 persen luas hutan kawasan lindung.
“Komitmen sudah di buat kemudian di cantumkan ke Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tetapi secara ilmiah harus dibuat susunan alasan alasannya”, ujarnya Rabu, (3/02/2021)

Menurutnya, kategori atau kriteria yang di buat nantinya akan di cantumkan ke dalam naskah akademik yang kemudian bisa digunakan dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/ RW).
“Tadi pesan dari Bapak Gubernur yang disampaikan oleh asisten II bahwa harus di publikasikan dan kemudian disebarluaskan dengan kata-kata yang sederhana agar dapat di paham oleh semua pihak,” ujarnya.
Charlie juga menyebutkan, Dampak dari pembangunan ini juga penting karena dalam tata ruang 70 persen ini, sama seperti melindungi masa depan masyarakat terutama masyarakat adat yang ada di Papua Barat.
“Nanti akan banyak aspek yang di jelaskan oleh tim pakar di dalam naskah akademiknya dan kalau sudah jadi akan kita sebar luaskan,” tandasnya.
[Njo/PBOke004]