Papuabaratoke.com – Pemerintah Papua Barat menyerahkan materi Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2020, dalam sidang paripurna DPR Papua Barat, disalah satu hotel di Manokwari, Jumat (16/12/20)
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani menjelaskan, Pendapatan Papua Barat sebelum perubahan sebesar Rp. 9,120,609,473,505, mengalami perubahan setelah perubahan R-APBD sebesar Rp. 7,766,271,305,673 sehingga pendapatan Papua barat berkurang sebesar Rp.1,354,338,167,832.
Sementara, belanja pemerintah Papua Barat sebelum perubahan sebesar Rp.2,010,384,044,006 setelah perubahan didalam materi KUA-PPAS diperkirakan sebesar Rp. 1,784,463,477,564 sehingga mengalami pengurangan sebesar Rp. 225,920,566,442.
“Perekonomian Papua Barat pada tahun 2020 masih tumbuh namun dalam level rendah yang utamanya karena adanya pandemi covid-19,” ujarnya.
Menurut dia, adanya pandemi covid-19 berdampak pada sektor ekonomi baik nasional maupun di daerah.
Wakil ketua I DPR Papua Barat Ranley Lolando Mansawan mengatakan, KUA-PPAS RAPBD Perubahan 2020 telah menjabarkan program-program yang akan dilaksanakan pemerintah pada sisa tahun anggaran.
“KUA-PPAS ini menjabarkan program pemerintah daerah baik dari pendapatan, belanja dan sumber-sumbernya,” tandasnya.
Setelah pembukaan pembahasan KUA-PPAS ini DPR Papua Barat akan melakukan pembahasan bersama TAPD. [PBOKe/003]