• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Papua Barat

Fraksi Otus DPRPB: Prinsip Dasar Pelaksanaan Otonomi Khusus Harus Menjadi Perekat Bangsa

REDAKSI by REDAKSI
Januari 9, 2018
in Papua Barat, Wakil Rakyat
0
Fraksi Otus DPRPB

Fraksi Otus DPRPB - Wakil Ketua Fraksi Otonomi Khusus, DPR Papua Barat, Frida Tabita Kelasin.(Foto: Razid Fatahuddin/PBOKe)

4
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Fraksi Otus DPRPB
Fraksi Otus DPRPB – Wakil Ketua Fraksi Otonomi Khusus, DPR Papua Barat, Frida Tabita Kelasin.(Foto: Razid Fatahuddin/PBOKe)
Manokwari, Papuabaratoke.com – Fraksi Otus DPRPB.  Pelaksanaan Otonomi khusus diamanatkan oleh Undang Undang (UU) nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Sejatinya, deskresi pemerintah yang kemudian dituangkan dalam regulasi ini memiliki prinsip dasar sebagai perekat bangsa. Sebab, lahirnya UU Otsus adalah menjawab sesuatu yang dibutukan oleh masyarakat (asli) Papua. Historikal UU ini dalam rangka menyikapi geopolitik yang berkembang di atas bumi Cenderawasih.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat (DPRPB), Frida Tabita Kelasin usai menerima kunjungan anggota DPD RI perwakilan Provinsi Papua Barat, Chaidir Jafar di kantornya, Selasa (9/1/2018) siang. “Undang Undang Otonomi khusus sebagai perekat bangsa. Kita tahu sejarah lahirnya otsus karena ada sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat asli Papua. Berbicara soal masa depan Papua, otsus harusnya menjadi perekat bangsa,” ujarnya.

Frida mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus responsif terhadap dinamika pemerintahan di tanah Papua khususnya di Papua Barat. Pasalnya, potensi kegaduhan akan timbul di tengah-tengah masyarakat saat menjelang hingga berakhirnya alokasi dana otonimi khusus.

“Kita tahu bahwa otsus tidak berakhir tetapi ada satu klausal yang mengatakan alokasi dana otsus yang diambil dari 2 persen DAU (dana alokasi umum) nasional akan berkurang. Ini potensi kegaduhan yang pasti terjadi. Kegaduhan ini harus dikelola dengan baik agar tidak melebar dan menjadi bias,” ucapnya.

Frida membeberkan, dalam pertemuan tersebut juga membicarakan tentang pengelolaan APBD dan dana desa. Dalam konteks otonomi khusus, sebutnya, pengelolaan APBD belum jelas. Fraksi Otsus merupakan representasi masyarakat asli Papua di DPRPB. Diangkat dan dipilih berdasarkan amanat UU Otsus. Mereka ini mandat untuk memperjuangkan dan mengawal pelaksanaan otonomi khusus secara konsekuen demi perlindungan, keberpihakan, dan penghormatan atas hak-hak dasar orang asli Papua.

Baca Juga:  UU Otsus Buka Celah Hukum Lahirnya Perdasus Perlindungan Perempuan dan Anak

“Kami titipkan kepada Bang Jul (sapaan Chaidir Jafar), hingga hari ini indikator penggunaan dana otsus belum ada sesuautu yang terlalu signifikan. Baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan. Ini semua adalah potensi kegaduhan,” ucapnya.

Ditambahkan, perlu ada ruang untuk mendialogkan potensi kegaduhan tersebut di tataran pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan begitu, pemerintah harus responsif.
“Dari sekarang sudah harus dipercakapkan. Fraksi otsus terbuka dan bisa menjadi pihak yang menjembatani pemikiran-pemikiran masyarakat terkait pelaskanaan otonomi khusus. Otonomi khusus harus menjadi perekat bangsa,” pungkasnya.

Penulis : Razid Fatahuddin

Tags: DPR Papua BaratFraksi Otus DPRPBFrida Tabita KelasinPelaksanaan Otonomi khususWakil Ketua Fraksi Otonomi Khusus
Previous Post

Drainase Bermasalah, Balai Jalan dan Dinas PU Didesak Panggil Kontraktor

Next Post

Ribuan Pendukung Fanatik Iringi Pasangan LukMen Daftar ke KPU

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Ribuan Pendukung Fanatik Iringi Pasangan LukMen Daftar ke KPU

Ribuan Pendukung Fanatik Iringi Pasangan LukMen Daftar ke KPU

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!