• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gugatan Bribda Rafani Harahap Dikabulkan, PTUN Jayapura Perintahkan Kapolda Papua Barat Cabut SK PTDH

REDAKSI by REDAKSI
Februari 1, 2018
in Hukrim, Papua Barat
0
Gugatan Bribda Rafani Harahap

Gugatan Bribda Rafani Harahap - Kapolda Papua Barat, Brogjen Pol Rudolf Alberth Rodja, saat menaggalkam atribut Polri pada mantan anggota Polisi pada Upacara PTDH, di Mapolda Papua Barat, Selasa (08/01/2018). (Foto: Adrian Kairupan/PBOKe)

2
SHARES
330
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gugatan Bribda Rafani
Gugatan Bribda Rafani – Kapolda Papua Barat, Brogjen Pol Rudolf Alberth Rodja, saat menaggalkan atribut Polri pada mantan anggota Polisi pada Upacara PTDH, di Mapolda Papua Barat, Selasa (08/01/2018).(Foto: Adrian Kairupan/PBOKe)
Manokwari, Papuabaratoke.com – Gugatan Bribda Rafani.  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Rudolf Alberth Rodja mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat atas Bripda Rafani Surya Harahap.

Hal ini sesuai amar putusan PTUN Jayapura yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Basyer, SH, MH (Ketua) Firman, SH, MH (Anggota), Ratna Jaya, SH, MH (Anggota) dengan memenangkan perkara Penggugat yakni Bribda Rafani Surya Harahap.

Ketua Tim Penasehat Hukum Penggugat, Yuliyanto, SH, MH, mengatakan, dalam amar amar putusannya Majelis Hakim memerintahkan Kapolda Papua dan Kapolri untuk mencababut SK pemecatan terhadap penggugat selaku Anggota Polri. Dan mengaktifkan kembali Penggugat sebagai Anggota Polri dengan memberikan sanksi berupa memindahkan penggugat untuk bertugas di daerah lain.

“Jadi atas perintah PTUN bahwa Kapolda wajib hukumnya mengatifkan kembali klien kami sebagai Anggota Polri,” ungkapnya kepada Lodarkou di ruang kerjanya, Rabu, (31/1/2018).

PTUN Jayapura menyatakan surat keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Tergugat (Kapolda Papua Barat) berupa surat keptuusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor : Kep/328/IX/2017 tertanggal 27 September 2017 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri terhadap Bripda Rafani Surya Harahap.

Baca Juga:  PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Bribda Rafani Harahap, Kapolda, Rodja : Kami Banding

Tak hanya itu, lanjut Yuliyanto, Pengadilan mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tata usaha negara berupa surat keputusan kepala kepolisian daerah Papua Barat Kep/328/IX/2017 tertanggal 27 September 2017 dan menerbitkan surat keputusan baru berupa penjatuhan sanksi terhadap Bripda Rafani Surya Harahap berupa dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 2 tahun sesuai putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor : PUT-PP/II/2017/KKEP tertanggal 22 Februari 2017.

“Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan sengketa ini sebesar Rp 489 ribu,” pungkas Yuliyanto sebagaimana dikutip Lodarkou.com.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Alberth Rodja yang dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp, terkait hal ini, belum menjawabnya dan pesan belum terbaca.

Penulis : Kris Tanjung
Tags: Bripda Rafani Surya HarahapBrogjen Pol Rudolf Alberth RodjaGugatan Bribda RafaniKapolda Papua BaratKapolda Papua Barat Cabut SK PTDHUpacara PTDH Polda Papua Barat
Previous Post

Tuntut Penyelesaian Adat Laka Maut, Keluarga Korban MW Palang Jalan

Next Post

Aksi Pemalangan Jadi Budaya, Ini Himbauan GMNI Manokwari

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
GMNI Desak Saber Pungli

Aksi Pemalangan Jadi Budaya, Ini Himbauan GMNI Manokwari

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!