Papuabaratoke.com – Polda Papua Barat melarang warga melakukan konvoi kendaraan malam pergantian tahun 2020 ke 2021. Jika terjadi, siap-siap akan dibubarkan Polisi.
“Penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti panggung musik didalam maupun luar gedung, termasuk konvoi kendaraan akan dibubarkan,”
tegas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono, SIK, MH di sela-sela Rapat Kordinasi persiapan pengamanan tahun baru di Aula Pianemo Polda Papua Barat Selasa (30/12/2020).
Menurut dia, pelarangan itu demi kesehatan bersama, karena di masa Pandemi, protokol kesehatan sangat penting untuk ditegakkan.
“Kepada masyarakat pengguna jalan lebih baik diam di rumah serta memanfaatkan malam tahun baru bersama keluarga dan banyak memanjatkan doa saat perayaan tahun baru 2021,” kata Raydian.
Dia lalu mengingatkan dan menegaskan bahwa pelarangan ini benar-benar akan dilaksanakan.
“Malam tahun baru seluruh jajaran Ditlantas akan gelar patroli memastikan tidak adanya konvoi serta akan dilaksanakan rekaya lalu lintas demi memastikan tidak ada kecelaan maupun kerumunan masyarakat,” tandasnya.
[Njo/PBOKe03]