• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jangkar: Tidak Ada Simbol Keterbukaan Informasi Publik Di Papua Barat

REDAKSI by REDAKSI
September 25, 2017
in Hukrim, Papua Barat
0
Tidak Ada Simbol Keterbukaan Informasi Publik

Metu Zalak Awom (mengenakan kemeja lengan panjang putih) di dampingi pengurus Jangkar saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Jangkar di Jalan Setani, Senin 25 September 2017. (Photo : ILO/PBOke)

1
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tidak Ada Simbol Keterbukaan Informasi Publik
Metu Zalak Awom (mengenakan kemeja lengan panjang putih) di dampingi pengurus Jangkar saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Jangkar di Jalan Setani, Senin 25 September 2017. (Photo : ILO/PBOke)
Manokwari, Papuabaratoke.com – Tidak Ada Simbol Keterbukaan Informasi Publik.  Keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP) menjadi simbol keterbukaan informasi publik. Sayangnya, simbol ini belum ada di Papua Barat. Kondisi ini menggambarkan akses informasi bagi publik di daerah masih ‘dibatasi’.

Ketuan Jaringan advokasi dan kebijakan anggaran (Jangkar) Papua Barat, Metu Zalak Awom mengatakan, keberadaan KIP menjadi kebutuhan masyarakat. Selain itu, kehadiran KIP merupakan kehendak Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“KIP harus dibentuk di daerah. Di seluruh Indonesia sudah terbentuk, hanya di Papua Barat yang belum ada,” ucap Awom. Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengagas pembentukan lembaga independen tersebut. Ini dibuktikan dengan SK Gubernur Nomor : 062/174/8/2013 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI).

Menindaklanjuti SK tersebut, proses seleksi untuk mendapat 10 nama calon KI dilakukan selama 6 bulan, Oktober 2013 hingga Maret 2014. Upaya mendorong pembentukan KIP juga dilakukan bersama dengan KI Pusat. Di mana tanggal 31 Mei 2016, Jangkar dan KI Pusat menggelar pertemuan dengan wakil gubernur saat itu, ibu Irene Manibuy.

“Hasil pertemuan tersebut dikeluarkan surat Nomor : 55/737/GB/2016 tentang penyampaian pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Kami audiens dengan Komisi A DPR Papua Barat tetapi belum ada hasil. Sampai kini belum ada tindak lanjut dari gubernur maupun DPR untuk melakukan tahapan tersebut,” ujarnya.

Kata Awom, permasalahan KIP telah disampaikan lagi ke DPR PB. “Tanggal 11 September lalu, kami bertemu Komisi A pertanyakan komitmen pemerintah dan DPR PB tetapi alasan anggaran sehingga uji kepatutan dan kelayakan belum bisa dilaksanakan,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Sorkot Siap Tertibkan Parkiran Rental dan Taksi Gelap

Menurut Awom, selain anggaran, tahapan itu belum bisa dilakukan sebelum studi banding dilaksanakan DPR PB ke daerah yang telah membentuk KIP. “Pandangan kami bahwa studi banding itu baiknya dilakukan setelah penetapan 5 komisioner KIP sehingga ada referensi bagi KIP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ucapnya. (ILO/PBOke)

Tags: Keterbukaan Informasi PublikKetuan Jangkar Papua BaratMetu Zalak AwomTidak Ada Simbol Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008
Previous Post

Penerimaan Dan Laporan PPJ Tidak Sinkron

Next Post

Dinilai Proyeksi Pendapatan TA 2018 Cukup Realistis

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Mahasiswa Di Kota Studi Diminta Kreatif

Dinilai Proyeksi Pendapatan TA 2018 Cukup Realistis

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!