Papuabaratoke.com – DPR Papua Barat bersama Pemerintah Papua Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan Papua Barat tahun 2020 sebesar Rp. 1,354,338,167,832.
Dari jumlah itu, besaran belanja yang disepakati adalah Rp. 1.445.828.266.943. Pembiayaan sebesar Rp 2,800,166,434,775. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 2,800,166,434,775 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2,800,166,434,775.
Sementara itu, Prioritas dan plafon anggaran sementara dalam APBD 2020 sebelum perubahan anggaran untuk belanja langsung sebesar Rp. 3,993,086,418,638 dan dalam APBD perubahan diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp. 578,788,689,763 menjadi Rp. 3,414,297,728,874.
Wakil ketua III DPR Papua Barat Jongky Fonataba mengatakan dari hasil pembahasan ada sejumlah catatan penting guna penyempurnaan rancangan KUA-PPAS RAPBD Perubahan tahun 2020.
“Saya harap catatan-catatan dari hasil hearing materi KUA-PPAS dapat menjadi acuan dalam menyusun penyempurnaan. Sehingga pengelolaan anggaran bisa lebih efektif, efesien, transparan dan akuntabel,” paparnya.
[PBOKe/003]