Papuabaratoke.com – Sejumlah Narapidana (Napi) di Papua Barat direncanakan akan dipindahkan keluar Papua barat, hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba, Senin (27/7/20).
Napi yang akan dipindahkan tersebut merupakan napi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau tidak ada upaya lain.
“Pemindahan warga binaan permasyarakatan atau Narapidana inii yakni Napi dengan kategori High Risk, antara lain pidana mati dan pidana seumur hidup, direncanakan akan dipidah ke Makassar, dan pembiayaannya menggunakan anggaran dari Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham,” ungkap Ayorbaba kepada awak media.
Namun kata Dia, mengenai jumlah Napi yang akan dipindahkan itu, belum diketahui berapa banyak.
“Hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah yang akan dipindahkan tetapi sudah ada rencana tersebut. Hal ini juga kaitannya dengan over kapasitas lembaga permasyarakatan yang berada di Papua barat. “Ada dua lapas yang saat ini sudah over kapasitas yakni Manokwari dan Sorong. Sehingga warga binaan yang sudah memiliki hukum tetap akan dipindahkan,” katanya.
Dia juga menyebut pada peringatan 17 Agustus mendatang, atau Hari Kemerdekaan RI nanti, dari 952 Napi di Papua Barat ada 582 orang yang akan mendapatkan remisi dan itu telah memenuhi syarat, tandasnya [PBOKe/003]