• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Papua Barat

Ombudsman Silahkan Lapor KPK Jika Ada Mal Administrasi Terindikasi Korupsi di Papua Barat

REDAKSI by REDAKSI
Februari 27, 2021
in Papua Barat
0
Ombudsman Silahkan Lapor KPK Jika Ada Mal Administrasi Terindikasi Korupsi di Papua Barat

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata (kanan)bersama Kepala Ombudsman Papua Barat

0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Papuabaratoke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Ombudsman Papua Barat untuk melapor ke mereka jika ada mal administrasi dari pelayanan publik di Papua Barat yang terindikasi korupsi.

Ini dikatakan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata usai berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat di Manokwari, Jumat sore kemarin.

Kata Marwata, itu merupakan bentuk sinergitas KPK dengan Ombudsman dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab menurutnya, korupsi juga terjadi dari aktifitas pelayanan publik.

“Tugas KPK fungsi pencegahan juga terkait dengan layanan publik. Misalnya PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) dalam mengeluarkan perizinan harus tetap transparan dan akuntabel. Jika tidak, maka mal adminsitrasi bisa terjadi dan terindisikasi Korupsi,” ujarnya.

Sebaliknya, KPK kata Marwata akan meneruskan laporan masyarakat kepada KPK yang hasil pemeriksaan mereka tidak ada indikasi korupsi melainkan mal administrasi.

“Kalau ada pelanggaran administrasi yang ada indikasi korupsinya Ombudsman bisa sampaikan ke Kami. Sebaliknya jika KPK menerima laporan masyarakat yang tidak ada indikasi korupsi melainkan mal administrasi, maka akan kita serahkan ke ombudsman agar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sinergi ini kata dia, agar kedepanupaya pencegahan korupsi dan mal administrasi bisa berjalan lebih efektif.

Singgung soal laporan yang diterima KPK setiap tahun, kata dia. Laporan pengaduan yang masuk mecapai 5000-6000 lebih dari berbagai daerah di Indonesia.

“Laporan itu tidak semuanya ada unsur korupsi. Banyak yang terkait kesalahan administrasi, itu yang kemudian akan kita sampaikan ke ombudsmam dan inspektorat untuk memonitor tindak lanjut dari pengaduan masyarakat itu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Papua Barat, Musa Sombuk mengatakan, KPK dan Ombudsman ada di satu kepentingan, bedanya Ombudsman berhenti di pencegahan, sedangkankan KPK terus sampai di penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga:  Ketahuan Buntuti Gubernur Papua Dihotel, Dua Pegawai KPK Diduga Dianiaya

“Kalau sebanyak mungkin kita selesaikan di pencegahan, pasti angka korupsi menurun,” terangnya.

Menurutnya, soal perizinan dan indikasinya, kata dia kelemahan yang terjadi saat ini adalah pemberian izin yang tidak disertai dengan pengawasan yang ketat. Alhasil, ketika izin keluar, terjadi penyimpangan aktifitas diluar dari pada izin tersebut.

[Njo]

Tags: Alexander MarwataKomisi Pemberantasan korupsiMusa SombukOmbudsman Papua BaratWakil Ketua KPK RI
Previous Post

Bupati Raja Ampat Sebut Proyek JLW Pending Karena Banyak Orang Pintar

Next Post

KPK Bisa Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Yang Berlarut di Papua Barat

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
KPK Bisa Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Yang Berlarut di Papua Barat

KPK Bisa Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Yang Berlarut di Papua Barat

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!