Papuabaratoke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Ombudsman Papua Barat untuk melapor ke mereka jika ada mal administrasi dari pelayanan publik di Papua Barat yang terindikasi korupsi.
Ini dikatakan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata usai berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat di Manokwari, Jumat sore kemarin.
Kata Marwata, itu merupakan bentuk sinergitas KPK dengan Ombudsman dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab menurutnya, korupsi juga terjadi dari aktifitas pelayanan publik.
“Tugas KPK fungsi pencegahan juga terkait dengan layanan publik. Misalnya PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) dalam mengeluarkan perizinan harus tetap transparan dan akuntabel. Jika tidak, maka mal adminsitrasi bisa terjadi dan terindisikasi Korupsi,” ujarnya.
Sebaliknya, KPK kata Marwata akan meneruskan laporan masyarakat kepada KPK yang hasil pemeriksaan mereka tidak ada indikasi korupsi melainkan mal administrasi.
“Kalau ada pelanggaran administrasi yang ada indikasi korupsinya Ombudsman bisa sampaikan ke Kami. Sebaliknya jika KPK menerima laporan masyarakat yang tidak ada indikasi korupsi melainkan mal administrasi, maka akan kita serahkan ke ombudsman agar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sinergi ini kata dia, agar kedepanupaya pencegahan korupsi dan mal administrasi bisa berjalan lebih efektif.
Singgung soal laporan yang diterima KPK setiap tahun, kata dia. Laporan pengaduan yang masuk mecapai 5000-6000 lebih dari berbagai daerah di Indonesia.
“Laporan itu tidak semuanya ada unsur korupsi. Banyak yang terkait kesalahan administrasi, itu yang kemudian akan kita sampaikan ke ombudsmam dan inspektorat untuk memonitor tindak lanjut dari pengaduan masyarakat itu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Papua Barat, Musa Sombuk mengatakan, KPK dan Ombudsman ada di satu kepentingan, bedanya Ombudsman berhenti di pencegahan, sedangkankan KPK terus sampai di penyidikan dan penuntutan.
“Kalau sebanyak mungkin kita selesaikan di pencegahan, pasti angka korupsi menurun,” terangnya.
Menurutnya, soal perizinan dan indikasinya, kata dia kelemahan yang terjadi saat ini adalah pemberian izin yang tidak disertai dengan pengawasan yang ketat. Alhasil, ketika izin keluar, terjadi penyimpangan aktifitas diluar dari pada izin tersebut.
[Njo]