Papuabaratoke.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menggelar Rapat paripurna penjelasan dan penyerahan dokumen KUA-PPAS & RAPBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Wakil Gubernur, Mohamad Lakotani, S.H., M.Si. mengatakan, penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan RAPBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tetap disusun denngan bertumpu atau berpatokan pada kondisi kebutuhan dasar masyarakat dan realita lapangan.
“Penyusunan Program tahun ini didasarj pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Priode III dan kebijakan nasional yang termuat dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019,” ujarnya.
Kata Wagub, “dokumen lain yang menjadi acuan dalam penyusunan program adalah Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD yang merupakan refleksi dari pelaksanaan visi dan misi Gubernur dalam bentuk komitmen politik, dan juga diperhatikan berbagai kebijakan pemerintah pusat dalam nota pengantar RAPBN Tahun Anggaran 2021,” Jelasnya.
Wagub lalu menyebut, tujuan penyusunan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 yakni :
Yang pertama, Mengembangkan Plafon Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Kemendesakan atau Keprioritasan terhadap penanganan Isu Strategi Daerah.
Kedua, Mengembangkan Skenario Prioritas daerah yang berbasis pada agenda-agenda jangka menengah dan tahunan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat.
Dan yang ketiga, Menciptakan acuan Prioritas dan Plafon Anggaran bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam konteks penyusunan APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021.
[Njo/PBOKe004]