Papuabaratoke.com – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai, Zakarias Horota menyesali pemalangan kantor TVRI Papua Barat yang dilakukan oleh sejumalah oknum mengatasnamakan DAP beberapa hari lalu.
Dikatakan Zakarias, pemalangan yang dilakukan dengan ketidakpuasan peralihan aset Eks PBTV ke TVRI Stasiun Papua Barat itu salah alamat.
“Dewan adat tidak mengurusi soal aset dan hibah. Apa yang menjadi urusan pemerintahan itu kewenangan pemerintah baik peralihan aset maupun hibah,” ujarnya via ponsel.
Kata dia, DAP harus bertindak proporsional dan tidak mengintervensi apa yang menjadi keputusan dan kewenangan pemerintah.
“Yang menjadi urusan DAP adalah kepentingan rakyat, hak dasar OAP. Sedangkan urusan pemerintah diatur dalam UU dan ada hukum positifnya,” tuturnya, Kamis kemarin.
Dia lalu menyatakan menolak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan DAP Wilayah III Doberai.
“DAP itu bukan organisasi preman yang palang memalang. Ini juga merusak citra dan marwah Dewan Adat Papua,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila ada persoalan yang terjadi antar masyarakat adat, barulah diselesaikan di Dewan Adat Papua, tapi yang menyangkut aset negara itu bukan urusan Dewan Adat Papua.
“Kami mendukung apa yang dilakukan Gubernur Papua Barat. Silahkan gubernur dan jajarannya melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan paraturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya. [*/PBOKe004]