Papuabaratoke.com – Hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat melakukan penahanan badan terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan dan talud PLTMG Kaimana berinisial NHK. Penahanannya dititipkan di Rutan Polda Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH mengatakan, penahanan terhadap terdakwa di titipkan di Rutan Polda Papua Barat.
“Setelah sidang pembacaan dakwaan kemarin, Hakim menetapkan tahanan rutan terhadap terdakwa. Penetapan itu langsung kami laksanakan,” ujar Kajari, Selasa (2/3) siang tadi.
Terpisah, Kasipidsus Kejari Kaimana, Willy Ater SH yang dikonfirmasi via, ponselnya menyebut, penahanan terhadap NHK akan dilakukan hingga 30 hari kedepan.
“Ini masalah perhitungan penahanan. Jadi penahanan pertama tetap dilakukan di rutan Polda, setelah penahanan pertama selesai atau ada penetapan lagi, barulah terdakwa kita pindahkan ke Lapas Manokwari,” tandasnya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan, NHK di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) uu tipikor Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
[Njo]