Papuabaratoke.com – Pemerintah Papua Barat akhirnya meluncurkan Perdasus No 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat untuk disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
Perdasus itu diluncurkan tepat di 5 tahun pasca Deklarasi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi yang jatuh pada hari ini, Senin (19/10/20)
Sekretaris Daerah Papua Barat, Nathaniel D Mandacan mengatakan, pasca ditetapkan, ada empat langkah/tahapan kunci yang akan dilakukan pemerintah, yakni
Pertama, penyusunan aturan pelaksana/operasional berupa Peraturan Gubernur dan aturan pelaksana/operasional lainnya yang diperlukan.
Kedua, penyiapan dan pembentukan kelembagaan berupa kajian pembentukan kelembagaan daerah yang sesuai atau yang diperlukan dan pembentukan kelembagaan daerah yang sesuai hasil kajian.
Ketiga, Integrasi kebijakan dalam RPJMD, RKPD, program dan kebijakan teknis atau operasional tingkat SKPD dan sinkronisasi program dan kebijakan antar badan dan OPD
Ke empat, pemantauan, evaluasi dan pembelajaran berupa penyusunan alat pemantauan dan evaluasi secara partisipatif, pemantauan dan evaluasi secara berkala dengan menggunakan alat yang sudah disusun.
“Perdasus ini merupakan buah dari proses panjang yang menguras waktu tenaga dan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya saat mebuka peringatan lima tahun deklarasi dan sosialisasi Perdasus No 10/2019 di salah satu resort di Manokwari.
Bedasarkan tahapan tersebut diatas, lanjut Sekda, maka penyelenggaraan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi/Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat akan dilakukan secara bertahap, dalam waktu yang tidak singkat dan harus melibatkan berbagai pihak secara sungguh-sungguh.
Sekda mengingatkan, tahapan atau proses tersebut harus dilakukan secara terus-menerus dan menjadi siklus yang tidak terputus.
Dia juga berharap, sosialisasi Perdasus itu dapat diketahui dan dipahami oleh semua pihak sehingga semua pihak dapat terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan oembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.
Sehingga apa yang menjadi tugas utama untuk mewariskan mata air bagi anak cucu kita bisa terwujud, bukan sebaliknya mewarisi air mata bagi mereka. [PBOKe/004]