• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Papua Barat

Polemik Penetapan Anggota MRPB, Gubernur dan Mendagri Digugat ke PTUN

REDAKSI by REDAKSI
Desember 18, 2017
in Papua Barat
0
Polemik Penetapan Anggota MRPB

Polemik Penetapan Anggota MRPB - Foto pelantikan anggota MRPB 2017-2022.(Foto: R17/PBOKe

28
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Polemik Penetapan Anggota MRPB
Polemik Penetapan Anggota MRPB – Foto pelantikan anggota MRPB 2017-2022.(Foto: R17/PBOKe
Manokwari, Papuabaratoke.com – Polemik Penetapan Anggota MRPB. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Papua. Hal ini dilakukan oleh 10 calon anggota MRPB yang keberatan lantaran tak lolos dalam seleksi MRPB periode 2017-2022.

Ketua tim penggugat, Yafet Valentinus Wainarisi mewakili 9 lainnya, menuturkan, pihaknya telah melayangkan pendaftaran ke PTUN Jayapura, 14 Desember lalu. Hal ini dibuktikan dengan nomor register, 40/G/2017/PTUN Jayapura.

Wainarisi mengatakan, pokok materi gugatan ini, terkait penetapan dan pengumuman 42 nama anggota MRPB tersebut, yang dinilai tak sesuai dan menyimpang dari ketentuan.

“Sesuai jadwal, sidang perdana (Di PTUN, red) akan dilaksanakan 8 Januari 2018. Kami keberatan atas SK gubernur
Papua Barat dan SK pelantikan, termasuk pengumuman nama anggota MRPB,” ucapnya, dihadapan sejumlah awak media, Minggu kemarin.

Dia mengklaim, ia bersama 9 calon lainnya, memilki nilai yang memenuhi standar dan telah mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan. Namun kata dia, justru seakan disingkirkan tanpa adanya penjelasan.

Lebih jauh dikatakannya, gugatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan. Dimana setelah 14 hari nama calon anggota MRPB diumumkan dan ditetapkan.

“Setelah 14 hari pengumuman, pihaknya menunggu jawaban gubernur dan Mendagri atas nama-nama yang diumumkan tetapi tidak ada jawaban pasti, maka kami menggugat ke PTUN Jayapura. Hukum keadilan terbuka kepada kami,” cetusnya.

Wainarisi menyebutkan, bahwa tergugat satu adalah gubernur dan tergugat dua ialah Mendagri. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari PTUN, kata dia, pada sidang perdana nantinya, akan menyurati sekertariat MRPB untuk menghentikan sementara kegiatan di lembaga kultur tersebut hingga menunggu keputusan hukum tetap dari PTUN.

Baca Juga:  Kapolda Harap Gereja di Papua Barat Ikut Kawal Dana Desa

“Pokoknya ada penyimpangan proses seleksi, misalkan pada seleksi di unsure agama tapi lulus di unsure adat, bahkan ada yang tidak ikut proses tes administrasi sampai psikotes tapi lolos dan dilantik,” beber dia.

“Ada apa sebenarnya, kenapa ada yang nyata-nyata jatuh di tahap psikotes tapi masuk dan sekarang lolos dan dilantik menjadi anggota MRPB,” pungkasnya.

 

Editor : Kris Tanjung
Penulis : Hanas Warpur
Tags: Polemik Penetapan Anggota MRPB
Previous Post

Waspada Aksi "Jago Merah" Pemda Diminta Tambah Damkar

Next Post

Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang, Ketum GMKI Disambut Tari Khas Papua

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Ketum GMKI Disambut Tari Khas Papua

Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang, Ketum GMKI Disambut Tari Khas Papua

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!