• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Papua Barat

Sengketa Hukum Pemilihan Anggota MRPB Diputuskan Tanggal 14 Maret

Redaksi PB OKe by Redaksi PB OKe
Maret 10, 2018
in Papua Barat
0
Sengketa Hukum Pemilihan Anggota MRPB

Sengketa Hukum Pemilihan Anggota MRPB - Koordinator Forum Masyarakat Adat Peduli Otonomi khusus Valentinus Wainarissy (menggunakan topi) di dampingi Sekretarisnya, Ismail Watora. (Foto: Razid Fatahuddin/PBOKe)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sengketa Hukum Pemilihan Anggota MRPB
Sengketa Hukum Pemilihan Anggota MRPB – Koordinator Forum Masyarakat Adat Peduli Otonomi khusus Valentinus Wainarissy (menggunakan topi) di dampingi Sekretarisnya, Ismail Watora. (Foto: Razid Fatahuddin/PBOKe)
Manokwari, Papuabaratoke.com – Sengketa Hukum Pemilihan Anggota MRPB.  Sengketa hukum pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) periode 2018-2022, yang dilakukan sekelompok calon anggota MRPB terus bergulir.

Sekelompok anggota MRPB yang tak lolos seleksi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua. Gugatan hukum ini ditempuh karena tim itu menilai proses seleksi hingga penerbitan SK pengangkatan anggota MRPB tidak berjalan sesuai koridor aturan.

“Sidang akan digelar pada 14 Maret dengan agenda pembacaan putusan. Kalau keputusannya inkrah, maka delapan anggota saja yang akan masuk. Tetapi kalau putusan sela, maka konsekuensi bisa sampai 20 orang harus keluar. Karena kita gugat itu SK Mendagri,” kata ketua tim Valentinus Wainarissy, Rabu (7/3/2018).

Kata Valentinus, jika pengadilan mengeluarkan putusan sela maka, tim penggugat sudah menyiapkan bukti-bukti baru tentang indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.

“Kalau putusannya sela, kami punya bukti-bukti baru yang siap diajukan ke pengadilan. Kita punya bukti nilai seleksi, bukti surat mendagri kepada gubernur terkait pengembalian 42 nama calon anggota MRPB,” beber Valentinus.

Mengenai surat mendagri kepada gubernur, ujar Valentinus, dikeluaran tertanggal 18 Septermber 2018.

“Pengembalian dan permintaan penggantian 42 nama calon anggota MRPB karena berdasarkan kesalahan, kesalahan, dan kesalahan. Tetapi surat ini tidak diindahkan,” tukasnya.

Sebagai pihak tergugat, Valentinus menguraikan, indikasi perbuatan melawan hukum adalah, adanya anggota MRPB yang telah usia maksimal, yaitu 60 tahun, juga adanya anggota yang masih berstatus PNS anggota dan hingga kini belum mengajukan pengunduran diri.

“Kami gugat adalah SK (menteri dalam negeri), jika dikabulkan maka secara hukum SK tersebut gugur karena ada perbuatan melawan hukum. Ini akan berpengaruh terhadap pimpinan dan keseluruhan kelengkapan MRPB,”

Ditambahkan, peringatan dari Pengadilan dan somasi hukum yang dilayangkan kuasa hukum penggugat tertanggal 5 Januari tidak mendapat respon.

“Inti surat itu adalah meminta agar, ketua sementara dan sekretaris MRPB tidak melaksanakan kegiatan apapun sampai dengan ada keputusan hukum tetap. Konsekuensi hukum harus ditanggung,“ pungkasnya.

Penulis : Razid Fatahuddin
Tags:  pengangkatan anggota MRPB PTUN Jayapuraanggota MRPB periode 2018-2022Koordinator Forum Masyarakat Adat Peduli Otonomi khususSengketa Hukum Pemilihan Anggota MRPBValentinus Wainarissy
Previous Post

Fee Proyek Berkeliaran, GMNI Desak Saber Pungli Tunjukan Taring

Next Post

Wabup Indubri Ajak Pejabat (Kristen) Menyekolahkan Anak di YPK

Redaksi PB OKe

Redaksi PB OKe

Next Post
Wabup Indubri Ajak Pejabat

Wabup Indubri Ajak Pejabat (Kristen) Menyekolahkan Anak di YPK

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!