Sosialisasi dan Bimtek Terlambat, KPU: Tidak Pengaruhi Pendaftaran Parpol

Manokwari, Papuabaratoke.com – Sosialisasi dan Bimtek. Sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu, dan tata cara pendaftaran sipol Tahun 2017 di tingkat provinsi terlambat digelar.
Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, Yotam Senis, Jumat (6/10/2017) mengatakan keterlambatan ini tidak mempengaruhi proses pendaftaran partai politik. Sebab, sosialisasi dan bimtek serupa telah dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, 2 Oktober lalu.
“Berpengaruh itu kan ketika partai politik merasa pekerjaannya terganggu, itu baru berpengaruh. Tapi, saya pikir tidak berpengaruh karena di tingkat provinsi parpol tidak terlalu banyak kerja, hanya membuktikan kepengurusan di kabupaten kota sudah melaksanakan tugas-tugas sesuai aturan atau belum,” katanya.

Mestinya, sosialisasi dan bimtek ini dilakukan sebelum KPU membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2017 pasal 12 ayat (2).
Kata Yotam, penelitian administrasi hanya dilakukan oleh KPU RI dan KPU di tingkat Kabupaten/Kota.
Khusus oleh KPU RI, lanjut Yotam, verifikasi dimulai dari kepengurusan hingga SK kepengurusan dengan merujuk pada Sipol (sistem informasi partai politik). Sementara, KPUD di kabupaten/kota hanya menerima rekap keanggotaan partai sesuai sipol dan dokumen yang diserahkan berupa KTP dan KTA. Proses tahapan verifikasi di tingkat provinsi baru akan dimulai tanggal 18 Desember ke depan.
“Penelitian administrasi dokumen yang diterima harus sama dengan yang ada pada sipol. Akan dihitung KTP dan KTA. Di tingkat Provinsi, hanya mengikuti tahapan verifikasi faktual meliputi SK kepengurusan, alamat kantor sekretariat, dan keterwakilan 30 persen perempuan,” terangnya.
Ditambahkan, pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 dimulai Selasa (3 Oktober) hingga Senin (16 Oktober) mendatang. (ARF/PBOke)