Papuabaratoke.com– Total dana APBN Tahun 2021 yang terdiri dari dana DIPA Kementerian Negara/Lembaga (KL), Dana Transfer dan Dana Desa yang dialokasikan untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp 26,4 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, Hari Utomo mengatakan, APBN memiliki peran penting sebagai instrumen fiskal dan sekaligus instrumen untuk melakukan counter cyclical yang perlu dimaksimalkan bersama.
APBN juga kata dia dapat berfungsi sebagai stimulus untuk terus mendorong belanja negara yang efektif, inklusif, terukur dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan ekonomi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dia lalu menjelaskan bahwa DIPA yang diserahkan kepada Satuan Kerja (Satker) di Provinsi Papua Barat berjumlah 382 DIPA dengan total alokasi dana sebesar Rp 9,62 triliun atau meningkat 37,68 persen dari tahun sebelumnya yang sempat mengalami penyesuaian akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan alokasi dana transfer dan dana desa se-Provinsi Papua Barat tahun 2021 sebesar Rp 16,82 trliun atau menurun 14,58 persen dari tahun sebelumnya sebagai konsekuensi dari pandemi yang masih terjadi.
Kata dia, alokasi itu terdiri dari, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,73 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 905,06 miliar, Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 4.09 triliun. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 1,43 triliun, Dana Desa sebesar Rp 1,55 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 919,45 miliar dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 191,52 miliar.
“Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tersebut kami harapkan dapiat dilaksanakan dengan berkualitas sesuai dengan capaian dan output yang telah ditetapkan,”tuturnya.
Dia lalu berharap agar anggaran itu dapat dilaksanakan dengan mengutamakan sinergi lintas sektoral dan koordinasi serta komunikasi yang lebih intensif diantara semua unsur pemerintahan guna mewujudkan “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan
Penguatan Reformasi”.
[Njo/PBOke002]