Papuabaratoke.com — Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, langsung turun tangan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam dua perkara dugaan korupsi yang terjadi diwilayahnya.
Kajari Biak Numfor, Erwin PH Saragih SH MH menyebut, dua perkara itu masing masing perkara dana guru kontrak di Biak Numfor dan pembangunan jembatan di Supiori.
“Kita sidang perdana Jumat kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Keempat terdakwa dengan dua kasus yang berbeda,” ujar Kajari via ponselnya, Sabtu tadi.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Manokwari ini menyebut, keempat terdakwa itu masing masing-masing Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kadis Pendidikan tahun 2015 dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Tahun 2015.
“Ini untuk Perkara dana guru kontrak, sedangkan pembangunan jembatan terdakwanya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Supiori dan Kontraktor Pelaksananya,” ungkapnya.
Dia menyebut sidang yang dipimpin hakim, Eddy Suprayitno. S. Putra SH MH itu akan dilanjutkan pada 20 Januari 2021 untuk perkara guru kontrak dan 21 Januari 2021 untuk pembangunan jembatan.
“Setiap kasus yang kami tangani akan jadi atensi saya demi keadilan hukum bagi msyarakat,” ungkapnya.
Dia lalu menyebut, dalam dakwaanya, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.
Erwin berharap 263 Guru Kontrak bisa menahan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung hingga perkara san juga terdakwa mendapat putusan tetap dari pengadilan.
[Njo]