• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Manokwari

Ini Cara dan Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2019

Redaksi PB OKe by Redaksi PB OKe
Januari 16, 2018
in Manokwari, Politik
0
Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manokwari

Sekretaris KPUD Kabupaten Manokwari Drs. Rustam Efendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2018). (Foto: Adrian Kairupan/PBOKe)

9
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manokwari
Pemilu 2019 – Sekretaris KPUD Kabupaten Manokwari Drs. Rustam Efendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2018). (Foto: Adrian Kairupan/PBOKe)

MANOKWARI, Papuabaratoke.com – Pemilu 2019.  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manokwari sudah mulai mempersiapkan jelang Pilkada serentak tahun 2019 mendatang.

Salah satu persiapan yang tengah dilakukan yakni akan merekrut Panitia Pemilihan Kampung/Distrik (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan.

Sekretaris KPUD Kabupaten Manokwari Drs. Rustam Efendi mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, bahwa pendaftaran telah dimulai dan sementara berjalan sejak minggu kedua Januari.

Pasalnya lanjut dia, Maret 2018 mendatang adalah batas waktu pelantikan para anggota PPK/D/PPS Di Kabupaten Manokwari.

“Untuk hari ini yang mau mendaftar bisa mengambil formulir di Kantor KPU Kabupaten Manokwari setiap jam kerja. Intinya hari ini pendaftaran, serta pengambilan dan pengembalian formulir para peserta calon anggota PPK/D/PPS. Karena 9 Maret 2018 paling lambat para anggota PPK atau PPD dan PPS sudah harus dilantik,”
jelas Sekretaris KPUD Manokwari, Rustam kepada Papuabaratoke.com diruang kerjanya, Selasa (16/1/2018).

Rustam melanjutkan, meski para pendaftar diberikan waktu terbatas untuk mengisi dan melengkapi berkas yang telah diambil dan harus dikembalikan, namun diharapkan segala sesuatu mekanismenya diharapkan sesuai aturan dan mekanisme yang ada, yakni untuk mengisi jumlah 9 kursi anggota PPK atau PPD, yang telah di tetapkan KPUD.

“Jadi untuk seleksi penetapan adalah untuk 9 calon anggota PPK/PPD. Dan Anggota PPS kita prioritaskan pada Distrik Manokwari Timur dan Manokwari Barat. Kenapa kami awal berjalan, karena anggota PPD lah yang kemudian bertugas melanjutkan seleksi PPS, untuk kemudian dilantik oleh Komisioner juga,” terang Rustam.

Dia menyebutkan, ada berbagai tahapan yang harus ditempuh agar bisa lolos rekrutmen, seperti administrasi, tes tertulis, hingga tes wawancara. Tak hanya itu, kata dia, dalam syarat adminstrasi ada batasan usia yakni minimal telah berumur minimal 25 tahun, dan pendidikan minimal SLTA atau sederajat serta tidak tergabung sebagai anggota Partai politik (Parpol).

Baca Juga:  Sambangi SMA Negeri 1 Warmare, Senator Mervin Komber Kumandangkan Pancasila

“Calon pendaftar juga harus menyertakan surat bebas narkoba dan berdomisili di wilayah kerja PPK-nya masing-masing. Dan selama 5 tahun terakhir tidak ada keterlibatan di dalam Partai Politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermatrei dan ditandatangi pihak terkait,” tandasnya.

Penulis : Adrian Kairupan
Editor : Kris Tanjung
Tags: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten ManokwariPemilu 2019
Previous Post

BPK Serahkan LHP Kerugian Negara ke Bupati se Kabupaten/Kota

Next Post

DPRD Nilai Komitmen PT. SDIC Rekrut OAP Hanya Slogan

Redaksi PB OKe

Redaksi PB OKe

Next Post
Rekrut OAP Hanya Slogan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, PT. SDIC Semen Maruni

DPRD Nilai Komitmen PT. SDIC Rekrut OAP Hanya Slogan

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!