• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Kaimana

Kiruwa: Parpol Jangan Tunggu Menit Terakhir

REDAKSI by REDAKSI
Oktober 13, 2017
in Kaimana, Politik
0
Parpol Jangan Tunggu Menit Terakhir

Parpol Jangan Tunggu Menit Terakhir - Ketua KPUD Kaimana, Jhon Phillip Kiruwa

1
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Parpol Jangan Tunggu Menit Terakhir
Parpol Jangan Tunggu Menit Terakhir – Ketua KPUD Kaimana, Jhon Phillip Kiruwa
Kaimana, Papuabaratoke.com – Parpol Jangan Tunggu Menit Terakhir. Jadwal pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon perserta pemilu Tahun 2019 menyisahkan empat (4) hari lagi, tepatnya tahapan ini akan ditutup pada 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WIT.

Memasuki hari ke-10 pendaftaran tercatat baru 3 parpol di Kabupaten Kaimana yang menyerahkan dokumen pendaftaran (KTA dan KTP) kepada tim verifikasi KPUD setempat. Partai dimaksud adalah; Perindo (Persatuan Indonesia) yang mendaftar pertama pada 9/10 walaupun berkasnya belum sinkron antara KTA, KTP dengan Sipol.

Menyusul, PSI (Partai Solidaritas Indonesia) pada 10/10 dengan dokumen lengkap, disusul lagi PDI Perjuangan (PDI-P) pada 12/10, namun dokumennya belum lengkap. Sedangkan lainnya, baru sebatas melakukan konsultasi.
Ketua KPUD Kaimana, Jhon Phillip Kiruwa kepada PBOke (papuabaratoke.com) di ruang kerjanya, menegaskan tidak ada perpanjangan waktu penyerahan berkas setelah tanggal 16 Oktober.

“Tanggal 16 Oktober Pukul 24.00 WIT itu adalah batas terakhir partai politik menyerahkan berkas untuk diverifikasi sebagai peserta pemilu. Setelah itu tidak ada lagi penambahan waktu. Kalau pun ada, itu keputusannya ada pada KPU RI,” tegas Kiruwa.

Dikatakan, waktu dua minggu untuk Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu, sangat cukup bila digunakan secara baik. Olehnya, ia meminta Parpol yang belum menyerahkan dokumen persyaratan agar memanfaatkan waktu yang tersisa lima hari kedepan.

“Kami minta partai politik yang sampai hari ini belum menyerahkan dokumen kepada KPUD agar jangan datang di menit terakhir. Kalau itu terjadi selain menyulitkan KPUD dalam melakukan verifikasi, juga berdampak buruk pada partai jika terjadi kekurangan dokumen,” ujar dia.

Baca Juga:  Sekwil PPP Papua Barat Siap Maju Bursa Calon Ketum Wilayah

Menurutnya, waktu pendaftaran yang tersisa beberapa hari ini supaya digunakan dengan baik. Sehingga, proses verifikasinya berjalan lancar. “Kalau ada yang data atau dokumen yang kurang kan bisa dilengkapi sebelum jadwal ditutup,” ucapnya mengingatnya.

Ditambahkan, untuk Kabupaten Kaimana, jumlah KTA dan KTP yang wajib diserahkan oleh parpol kepada KPUD adalah minimal 61 lembar, sesuai perhitungan jumlah penduduk Kabupaten Kaimana. Namun tidak menutup kemungkinan, partai bisa menyerahkan lebih dari jumlah tersebut untuk mengantisipasi adanya nama ganda. Jumlah KTA dan KTP yang diserahkan pun harus sinkron dengan data yang sudah diinput dalam Sipol. (HAI/PBOke)

Tags: Jhon Phillip KiruwaKetua KPUD KaimanaParpol Jangan Tunggu Menit Terakhirpendaftaranpenelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik
Previous Post

Usai ke-18, Ganti Predikat Termiskin Dengan Sejahtera

Next Post

Inisiatif Blue Carbon Turut Kembangkan Ekonomi Lokal Sembari Lestarikan Mangrove

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Lestarikan Mangrove

Inisiatif Blue Carbon Turut Kembangkan Ekonomi Lokal Sembari Lestarikan Mangrove

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!