Papuabaratoke.com – TPS di Kampung Uss dan Kampung Sir Kabupaten Teluk Bintuni, akhirnya disetujui untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kuasa Hukum Tim AYO, Yoldi T SH mengatakan bahwa pihak Bawaslu Teluk Bintuni telah menginformasikan perihal PSU pada dua TPS di Distrik Dataran Beimes.
“Kami telah menerima informasi dari Bawaslu, untuk TPS di Kampung Uss dan Sir, itu akan dilaksanakan PSU, dan untuk 5 TPS lainnya di Distrik Beimes masih dipelajari, kita harap Bawaslu bekerja professional, harus netral dalam menindaklajuti 5 TPS lainnya itu,” ungkap Yoldi, Sabtu kemarin.
Sementara itu, 2 TPS yang bisa PSU adalah TPS di Kampung SIR, Distrik Dataran Beimes. Dari jumlah DPT 163. ayo memperoleh sebanyak 5 suara sisanya PMK2. Sedangkan TPS di Kampung Uss, dari jumlah 150 DPT, paslon AYO hanya memperoleh 7 suara dan sisanya PMK2.
Menurut Yoldi, keputusan PSU itu diberikan setelah pihak Bawaslu Teluk Bintuni melakukan kajian dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Dimana pihak Bawaslu Provinsi sependapat bahwa pasal 59-60 untuk unsur PSU sudah terpenuhi sehingga kedua TPS sebagaimana disebutkan sudah sangat bijak direkomendasikan oleh Bawaslu Teluk Bintuni ke KPU Telul Bintuni untuk segera dilakukan PSU.
Singgung soal laporan pengaduan ke Bawaslu, kata dia sampai saat ini sudah ada sekira 15 laporan masuk di Bawaslu.
“Laporan – laporan ini tetap kami tindak lanjuti, kami tidak tinggal diam dan tidak ada kata damai,” tegasnya. [Njo]