Papuabaratoke.com – Kecurangan dalam Pilkada Bintuni yang terjadi di sejumlah Distrik resmi dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon AYO bersama para saksi mandat, Jumat (11/12/2020).
Pengakuan Agus Riadi Serang, seorang Saksi mandat paslon AYO dalam penyalanggaraan pencoblosan di Distrik Dataran Beimes, Kabupaten Bintuni benar-benar menciderai demokrasi yang seharusnya berjalan dengan transparan, jujur, adil dan beradap.
Dia menceritakan, pada tanggal 8 Desember dia dan 3 saksi lainnya tiba di Distrik Dataran Beimas. Disitu, mereka tidak diperkankan masuk oleh oknum anggota DPRD yang memang memiliki basis disitu. Mereka ber empat tidak diijinkan masuk dan bertugas sebagai saksi pada pencoblosan 9 Desember. Kemudian, dia menghubungi sekretariat AYO dan akhirnya mereka diamankan sementara oleh aparat keamanan setempat.

Kemudian pada tanggal 9 Desember, mereka hendak melaksanakan tugas mereka sebagai saksi TPS, namun PPD setempat melarang mereka dengan mengatakan mereka tidak boleh bertugas sebagai saksi.
“Kami dilarang bertugas. Padahal kami bawa surat mandat sebagai saksi,”ujarnya sembari menunjukan bukti surat tanda bukti penyampaian laporan.
Kuasa Hukum Tim AYO, Yodli T SH mengaku sudah turun langsung ke lapangan. Saksi-saksi mandat dari pasangan kami ditolak untuk berada di TPS.
” Yang seharusnya sebagai saksi mandat mereka harus menjalankan tugasnya di dalam TPS. Tapi pada Faktanya mereka mendapat intimidasi dan tekanan dari oknum anggota DPRD,” ungkapnya.
Menurut Yoldi, sangat jelas pada pelaksanaanya memang menyalahi semua prosedur dan aturan. yang paling memperihatinkan lagi saat itu, kata dia, ada komisioner Bawaslu Teluk Bintuni yang tahu persis kejadian itu.
“Sudah sempat saya konfirmasi tapi ada kesan komisionernya malah menyalahkan. Padahal tanpa membuat laporan, harus Bawaslu secara otomatis merekomemdasikan PSU karena berada disitu,” tukasnya
Senada, Ketua Tim Simpatisan relawan AYO, Agustinis Manibuy mengatakan Pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak mungkin bukti-bukti berkaitan dengan pelanggaran Pemilu yang diserahkan kepada Bawaslu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintuni, Kornelis Trorba mengaku, keberadaan saksi dalam TPS adalah hal wajib.
“Melaksanakan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sehingga saksi pun wajib ada di TPS saat pemungutan suara karena dia merupakan saksi dari tiap tiap pasangan calon,” tandasnya.
[Njo]