• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Pilkada

Kecurangan Pilkada di Distrik Beimes Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pengakuan Saksi Mandat

REDAKSI by REDAKSI
Desember 11, 2020
in Pilkada, Tel. Bintuni
0
Kecurangan Pilkada di Distrik Beimes Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pengakuan Saksi Mandat

Kuasa Hukum dan Saksi Mandat Paslon AYO saat melapor di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni

0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Papuabaratoke.com – Kecurangan dalam Pilkada Bintuni yang terjadi di sejumlah Distrik resmi dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon AYO bersama para saksi mandat, Jumat (11/12/2020).

Pengakuan Agus Riadi Serang, seorang Saksi mandat paslon AYO dalam penyalanggaraan pencoblosan di Distrik Dataran Beimes, Kabupaten Bintuni benar-benar menciderai demokrasi yang seharusnya berjalan dengan transparan, jujur, adil dan beradap.

Dia menceritakan, pada tanggal 8 Desember dia dan 3 saksi lainnya tiba di Distrik Dataran Beimas. Disitu, mereka tidak diperkankan masuk oleh oknum anggota DPRD yang memang memiliki basis disitu. Mereka ber empat tidak diijinkan masuk dan bertugas sebagai saksi pada pencoblosan 9 Desember. Kemudian, dia menghubungi sekretariat AYO dan akhirnya mereka diamankan sementara oleh aparat keamanan setempat.

Agus Riadi Serang, Saksi Mandat Paslon AYO menunjukkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Teluk Bintuni

Kemudian pada tanggal 9 Desember, mereka hendak melaksanakan tugas mereka sebagai saksi TPS, namun PPD setempat melarang mereka dengan mengatakan mereka tidak boleh bertugas sebagai saksi.

“Kami dilarang bertugas. Padahal kami bawa surat mandat sebagai saksi,”ujarnya sembari menunjukan bukti surat tanda bukti penyampaian laporan.

Kuasa Hukum Tim AYO, Yodli T SH mengaku sudah turun langsung ke lapangan. Saksi-saksi mandat dari pasangan kami ditolak untuk berada di TPS.

” Yang seharusnya sebagai saksi mandat mereka harus menjalankan tugasnya di dalam TPS. Tapi pada Faktanya mereka mendapat intimidasi dan tekanan dari oknum anggota DPRD,” ungkapnya.

Menurut Yoldi, sangat jelas pada pelaksanaanya memang menyalahi semua prosedur dan aturan. yang paling memperihatinkan lagi saat itu, kata dia, ada komisioner Bawaslu Teluk Bintuni yang tahu persis kejadian itu.

“Sudah sempat saya konfirmasi tapi ada kesan komisionernya malah menyalahkan. Padahal tanpa membuat laporan, harus Bawaslu secara otomatis merekomemdasikan PSU karena berada disitu,” tukasnya

Senada, Ketua Tim Simpatisan relawan AYO, Agustinis Manibuy mengatakan Pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak mungkin bukti-bukti berkaitan dengan pelanggaran Pemilu yang diserahkan kepada Bawaslu.

Baca Juga:  Resmikan Subitu Mart, Bupati Kasihiw Harap Dorong Ekonomi Masyarakat

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintuni, Kornelis Trorba mengaku, keberadaan saksi dalam TPS adalah hal wajib.

“Melaksanakan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sehingga saksi pun wajib ada di TPS saat pemungutan suara karena dia merupakan saksi dari tiap tiap pasangan calon,” tandasnya. 

[Njo]

Tags: Bawaslu Teluk BintuniDistrik Dataran BeimesKecurangan dalam PilkadaPilkada BintuniTim Kuasa Hukum Paslon AYO
Previous Post

50 Persen Kasus Covid-19 di Manokwari Merupakan Claster Keluarga

Next Post

Warga Laporkan Oknum Polisi, Diduga Terlibat Politik

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Warga Laporkan Oknum Polisi, Diduga Terlibat Politik

Warga Laporkan Oknum Polisi, Diduga Terlibat Politik

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!