
Wasior, Papuabaratoke.com – Polres Teluk Wondama. Dalam rangka memberantas peredaran minum keras (miras) di Kabupaten Teluk Wondama. Polres Teluk Wondama mendorong adanya sistem peradilan adat dalam menangani kasus miras.
Kapolres Teluk Wondama, AKBP Mathias Krey mengatakan instrumen adat sesuai konteks lokal yang dianut di setiap wilayah bisa di dorong menjadi solusi aplikatif untuk menekan peredaran miras.
“Selain penegakan hukum positif sangatlah perlu dan penting instrumen adat termasuk sistim peradilan adat diterapkan dalam rangka penanganan peredaran dan konsumsi miras di Kabupaten Teluk Wondama, “ kata Kapolres.
Hal itu disampaikan kapolres dalam acara focus group discussion (FGD) tentang pemberantasan minuman keras. Wacana peradilan adat yang diapungkan ini diharapkan didukung dengan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pelarangan minuman keras.
”Perlu dibuat perda yang mengatur tentang para konsumen miras ini secara detil dan konsisten,“ tandas Krey.
Di daerah ini banyak masyarakat kampung yang menggantungkan hidup dari menjual miras yang diproduksi secara lokal. Dengan adanya pemanfaatan peradilan adat menimbulkan kesadaran warga. Mereka menyatakan siap menghentikan pekerjaan tersebut.
Dengan catatan ada pekerjaan lain yang bisa menjadi sandaran hidup untuk menafkahi keluarga. Untuk itu, pemerintah daerah diminta memberikan pelatihan bagi masyarakat sehingga, mereka bisa mendapat pekerjaan yang lebih layak.